Balikpapan, IDN Times - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena menjadi pengantar atau kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Pelaku yang diketahui berinisial MR itu diringkus pada, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya praktik transaksi narkoba di Samarinda. Lokasinya berada di Jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam yang kerap dijadikan tempat untuk pengedaran narkoba. Di mana pelakunya menggunakan sistem jejak untuk bertransaksi dengan pembelinya.
"Maksudnya sistem jejak ini ada orang tak dikenal datang ke (TKP) pakai motor kemudian melemparkan barangnya, kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi," terangnya, saat pers rilis di Mako Polda Kaltim, Selasa (31/5/2022).