Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Kaltim Tangkap Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional

Konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda pada Kamis, 19 Januari 2025 kemarin. Dari operasi pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir sabu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, mengatakan, dua kurir tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Inisial masing-masing tersangka adalah RM dan IR," kata Musliadi, Selasa (11/2/2025).

1. Jaringan peredaran sabu internasional

Konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu asal Malaysia. (Dok. Polda Kaltim)

Musliadi mengatakan, sabu yang berhasil diamankan merupakan pengiriman dari Malaysia. "Barang ini masuk lewat jalur Pontianak, Kalimantan Barat," kata Musliadi.

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini dimiliki oleh seorang pria berinisial R, dari Malaysia.

2. Barang bukti 1 kilogram sabu

Sabu dikemas dalam tiga paket berwarna coklat. (Dok. Istimewa)

Musliadi mengatakan, barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih dibawa oleh RM. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket besar dengan lakban coklat.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku diberi upah hingga Rp30 juta untuk setiap pengantaran sabu. "Kedua tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang," tutur dia.

3. Terancam hukuman mati

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan. (Dok. Istimewa)

Kedua tersangka, kata Musliadi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati sudah menanti kedua tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us