Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Wahau Kutim

Kutai Timur, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau, Kutai Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (17/3/2025) dini hari. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Minggu malam (16/3/2025). Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
1. Sabu disimpan di rumah
Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial Y alias S (25), warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi, Y mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mika Debi, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, sendok plastik, serta dua bungkus plastik berisi sabu seberat 51,24 gram dan 51,51 gram.
"Ada juga sembilan paket sabu siap edar dengan berat total 41,03 gram," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025) sore.
2. Sabu akan diedarkan di Muara Wahau
AKP Satria mengatakan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Muara Wahau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
3. Apresiasi laporan warga
Pengungkapan ini, dikatakan Kapolsek, merupakan bukti kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.
"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Wahau,” tegas AKP Satria.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut.