Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penimbunan solar subsidi dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15 Karang Joang. Pelaku memodifikasi tangki truk bahan bakarnya sehingga mampu menampung hingga 120 liter solar.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap pelaku penimbun BBM solar subsidi inisial SH (51) di tempat lokasi kejadian perkara.
“Kami tangkap saat mengangkut barang bukti BBM ilegal di SPBU Km15 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan Utara," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Turmudi, Senin (14/6/2021).