Polisi Ringkus Calo Tiket di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Polisi menangkap seorang calo tiket di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, yang diduga menipu sejumlah calon penumpang dengan modus menawarkan tiket kapal tujuan Surabaya dengan harga lebih murah.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Benny Aryanto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh A ini berlangsung pada Jumat siang, 21 Maret 2025, di area terminal Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso.
1. Tujuh calon pemudik jadi korban

Benny meneruskan, dalam menjalankan aksinya, A mendekati para korban yang merupakan calon pemudik dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Kepada para korban, A mengaku bisa membantu mendapatkan tiket resmi kapal dengan harga lebih terjangkau, yakni Rp550 ribu per orang. Korban utama, berinisial K, bersama enam orang temannya awalnya sempat menolak tawaran tersebut.
"Namun, karena terus dirayu dan dijanjikan tiket resmi untuk keberangkatan kapal pada 23 Maret, mereka akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3,85 juta kepada pelaku," beber Benny pada konferensi pers pengungkapan kasus calo, Rabu (30/4/2025).
Setelah menerima uang dari para korban, tersangka A lalu meminta para korban menunggu di terminal keberangkatan.
2. Kepergok petugas, korban gagal berangkat

Pada 23 Maret 2025 dinihari, tersangka membawa para korban ke pintu 1 pelabuhan, tepatnya di area parkir truk. Di sana, korban diarahkan untuk naik ke dalam bak sebuah truk yang akan diberangkatkan ke Surabaya melalui kapal.
"Namun, saat proses pemeriksaan, petugas menemukan bahwa para penumpang tersebut tidak memiliki tiket resmi," kata Benny.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, ketujuh calon pemudik ini melapor ke pihak kepolisian.
3.Tersangka diancam penjara 4 tahun

Berdasarkan laporan dari para korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap calo tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta uang hasil penipuan sebesar Rp3,85 juta.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya calo tiket lain yang mengaku sebagai agen resmi atau oknum tertentu. "Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Benny.