Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Kabupaten Paser

Paser, IDN Times – Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram pada Rabu (1/1/25).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tanah Grogot.
1. Sembilan paket sabu siap edar diamankan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp950.000, serta beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suradi, Jumat (3/1/2025).
2. Dijerat UU Narkotika

AKP Suradi menambahkan bahwa barang bukti tersebut diperkirakan digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi peredaran narkotika di Tanah Grogot dan sekitarnya. Kedua tersangka juga mengakui telah mengedarkan narkotika selama beberapa bulan terakhir.
“Keduanya sekarang berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.
3. Usut jaringan peredaran sabu di Paser

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Paser.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” ujar Novy
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paser tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.



















