Balikpapan, IDN Times - Dua pria di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial JM dan MP diringkus unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara atas tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor). Pelaku ditangkap pihak kepolisian saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2 Sempaja Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno mengatakan, para tersangka tertangkap setelah pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual kendaraan tersebut.
"Jadi Polsek Balikpapan Utara mendapat laporan kehilangan motor. Kemudian kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial," terangnya, Rabu (10/8/2022).