Polisi Tetapkan 4 Tersangka Aksi Demo di DPRD Kalbar, 3 Orang Usia Anak

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus anak pembawa bom molotov dan kepemilikan senjata tajam pada aksi demo yang dilakukan di Kantor DPRD Kalbar, pada akhir Agustus dan awal September 2025.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menerangkan, pihaknya menangkap total 114 demonstran. Tiga di antaranya adalah anak berhadapan hukum (ABH) dan sisanya.dewasa.
“Keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” ungkap Raswin, Rabu (17/9/2025).
1. Total yang ditangkap polisi 114 orang

Saat aksi demo tersebut, Polda Kalbar mengamankan sebanyak 114 orang. 75 di antaranya adalah anak-anak yang ikut dalam aksi, mereka kini sudah dilepaskan.
Dari sebanyak 114 yang diamankan, polisi menetapkan 4 sebagai tersangka karena membawa bom molotov, serta kepemilikan senjata tajam.
Raswin bilang, bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar. Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.
“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” sebut Raswin.
2. Pembawa bom molotov adalah anak-anak

Pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan kantor DPRD Kalbar. Dari keduanya disita 1 bom molotov, Pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.
“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” tutur Raswin.
Selain itu pihaknya juga mengamankan seorang pemuda membawa sajam di Mapolda Kalbar, di mana seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial LS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar. Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning.
“LS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.
3. Belum ditemukan aktor lain yang mengerahkan mereka

Raswin menjelaskan, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kata Raswin, belum ada indikasi keterlibatan aktor lain atau provokator yang mengarahkan mereka membawa bom molotov serta senjata tajam tersebut.
“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” tukasnya.