Toko Terbakar Misterius, CCTV Bongkar Aksi Mantan Pegawai

Kukar, IDN Times - Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai aksi pembakaran toko milik warga di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA lalu. Korban bernama Akhmad Rama Dhani, warga Jalan Sri Bangun RT 021, mengalami kerugian besar usai tokonya terbakar.
"Belakangan, diketahui kebakaran itu terjadi setelah aksi pencurian," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam keterangannya.
1. Terbongkar setelah pasang Wi-Fi dan periksa CCTV

Pengungkapan kasus bermula saat korban memperbaiki sistem CCTV toko pada 3 Juni 2025 dengan memasang jaringan Wi-Fi. Ketika memeriksa rekaman lama yang masih tersisa, ia melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang.
Tak hanya mencuri, pelaku dalam rekaman tersebut terlihat menyalakan korek api yang diduga digunakan untuk membakar toko.
"Korban mengenali pelaku sebagai MR, mantan pegawainya. Ia pun langsung melapor ke Polsek Kota Bangun," imbuh AKP Ribut.
2. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MR (18), warga Muara Kaman Ilir, AZ (23), warga Rantau Hempang, dan MA (18), warga Desa Rantau Hempang.
AKP Ribut menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, mulai satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu baju hitam-hijau, dan sepotong papan kayu bekas terbakar.
3. Dijerat pasal berlapis

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.