Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menyita SIM palsu dan peralatan yang digunakan untuk membuat SIM Palsu. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Jajaran Satlantas Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas daerah. Lima orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung mulai Selasa, 15 April 2025, di wilayah Kukar hingga Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial R (26), seorang pria yang diduga sebagai calo SIM palsu. Ia diamankan di kawasan Simpang Bukit Biru, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

1. Tiga tersangka diringkus di Samarinda

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Setelah penangkapan tersebut, Satlantas Polres Kukar berkoordinasi dengan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar untuk melakukan pengembangan. Tim gabungan kemudian bergerak ke daerah Samarinda Seberang, Kota Samarinda, dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat ini, yaitu SJP (40), LM (30), dan F (25).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam proses pemalsuan SIM. SJP diketahui pernah menjadi calo SIM palsu dan belajar membuat SIM palsu dari tersangka TE (37), yang juga berhasil diamankan di Jalan Adam Malik II, Gang 1 RT 004, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

2. SIM palsu diproduksi sejak 2023

ilustrasi SIM C Indonesia (dok. Portal Informasi Indonesia)

Tersangka TE mengaku menjual hologram SIM palsu kepada SJP dengan harga Rp100.000 per lembar. Ia juga mengakui telah memproduksi SIM palsu sejak tahun 2023 dan bekerja secara mandiri menggunakan peralatan seperti printer biasa untuk mencetak SIM palsu.

Dari hasil interogasi, SJP kemudian membentuk sindikat sendiri dengan merekrut LM sebagai pencari bahan baku dan F sebagai editor SIM palsu. Proses pembuatan dilakukan secara terstruktur, mulai dari pengeditan data, pemasangan hologram, pencetakan, hingga proses finishing.

"Penerbitan dokumen resmi seperti SIM memiliki prosedur dan ketentuan yang jelas. Jika ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga yang tidak wajar atau proses yang tidak sesuai aturan, maka patut dicurigai. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal tersebut," ujar Ecky.

3. SIM palsu dijual Rp1 Juta-Rp1,4 Juta

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Diketahui, harga yang ditawarkan sindikat ini bervariasi tergantung jenis SIM, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,4 juta, jauh dari ketentuan resmi.

“Saat ini, kelima tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuntas Kasat Reskrim.

Editorial Team