Paser, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. Dalam waktu yang berdekatan, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk tim Elang Satresnarkoba Polres Paser.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 16.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro. Seorang pria berinisial R (48) diamankan petugas bersama 12 paket sabu seberat bruto 2,54 gram, satu handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta perlengkapan transaksi lainnya.