Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres PPU Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di IKN

Jumpa pers Polres PPU terkait penangkapan sabu-sabu (IDN Times/Ervan)
Jumpa pers Polres PPU terkait penangkapan sabu-sabu (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Tersangka JS ditangkap dengan 8 paket sabu-sabu seberat 27,69 gram di rumahnya.
  • Polisi amankan uang hasil penjualan sabu dari tersangka JS sebesar Rp3,8 juta.
  • Tersangka AB ditangkap karena menyembunyikan sabu dalam kotak rokok, membeli 25 gram sabu dari orang DPO.

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Nunsatara Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam di waktu berbeda.

Tersangka pertama berinisial JS (38) warga Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (Jatim) selama ini berdomisili di RT. 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. Tersangka kedua adalah AB (31) warga RT. 009, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kaltim.

"Tersangka pertama, yakni JS ditangkap pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 21.30 Wita, sedangkan tersangka kedua AB diringkus pada Minggu (29/7/2025) sekira pukul 21.50 Wita," ujar Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto didampaingi Kasat Resnarkoba PPU, AKP Iskandar Rondonuwu dalam keterangan persnya, Kamis (3/7/2025) di Mapolres PPU.

1. Tersangka JS dibekuk bersama delapan paket sabu-sabu

Tersangka JS
Tersangka JS (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, tersangka JS dibekuk ketika berada di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya selama di Sepaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan paket atau bungkus narkotika bukan tanaman golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto 27,69 gram atau erat netto 25,04 gram.

Tertangkapnya tersangka JS tersebut, jelasnya, berawal pada saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Bumi Harapan, Sepaku. Ketika itu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di rumah yang dikontrakan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata benar rumah itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika, sehingga tim bergerak cepat menuju rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang pria dan mengaku berinisial JS,” tegasnya.

Saat itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu lembar kantong plastik warna hitam didalamnya berisi delapan paket sabu-sabu, barang bukti ini dapatkan dalam kantong belakang sebelah kiri celana panjang warna hitam yang dipakai tersangka.

2. Polisi amankan uang diduga hasil penjualan sabu

Barang bukti milik Tersangka JS (IDN Times/Ervan)
Barang bukti milik Tersangka JS (IDN Times/Ervan)

Dari tangan kiri JS, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta satu tas warna coklat, yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3,8 juta diduga hasil penjualan sab-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Kami juga amankan dua unit timbangan digital warna dan satu unit sepeda motor honda Vario 160 tanpa nomor polisi beserta dengan kuncinya, terparkir di depan rumah kontrakan. atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ia membeberkan, dari pengakuan JS narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada pembeli di wilayah IKN di Kecamatan Sepaku. Sabu itu ia dapat dengan cara membeli dari seseorangan dengan inisial R, dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.

"Tersangka telah membeli sebanyak tujuh kali atau sebanyak total 68,5 gram, per satu gram dibeli sebesar Rp2 juta. Sabu-sabu tersebut kemudian dijual kembali dan JS mendapat keuntungan paling sedikit Rp500 ribu per gramnya," urainya.

3. Tersangka AB sembunyikan sabu dalam kotak rokok

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, jelas Awan, tersangka AB dibekuk Satresnarkoba Polres PPU karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dalam kotak rokok. Ia diamankan ketika berada di depan pintu gerbang pelabuhan chevron yang terletak di RT. 014 Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti dua paket atau bungkus narkotika bukan tanaman golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto seberat 10,08 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu bungkus rokok, satu lembar potongan lakban warna hitam, satu lembar plastik klip bening dan uang tunai dengan jumlah rp 50 ribu dan satu unit handphone," ujarnya.

Wakapolres membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal pada saat anggota opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Penajam.

“Kami langsung bergegas, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi tersebut dan sesuai informasi sekira pukul. 21.50 wita anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap AB," tukasnya.

4. AB beli sebanyak tiga kali sebanyak 25 gram

Barang bukti milik Tersangka AB
Barang bukti milik Tersangka AB (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, beber Awan, tersangka AB membeli narkotika jenis sabu dari seseorang dengan inisial E kini DPO, dan telah membeli sebanyak tiga kali sebanyak 25 gram, per 5 gramnya dibeli Rp6 juta. Tersangka kemudian menjual lagi kepada Y, sehingga mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp50 ribu dalam sekali pengambilan, serta bisa mengkonsumsi sabu-sabu secara cuma cuma.

Atas kejadian tersebut, JS dan AB beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. kedua tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga kurungan penjara.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti. Ini adalah komitmen nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungas Kompol.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
SG Wibisono
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us