Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres PPU Tangkap Pria Pencuri Handphone Milik Tetangga

Polres PPU Tangkap Pria Pencuri Handphone Milik Tetangga
Tersangka MBS pelaku pencurian handphone milik tetangganya (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial MBS (26), warga Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres PPU pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ia diduga mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

"Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MBS yang terlibat dalam aksi pencurian handphone milik seorang ibu rumah tangga, tetangganya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Pol Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Senin (25/11/2024).

1. Pelaku ambil handphone saat diisi baterai

Tampak depan dan belakang handphone yang dicuri tersangka MBS (IDN Times/Ervan)
Tampak depan dan belakang handphone yang dicuri tersangka MBS (IDN Times/Ervan)

Menurut AKP Dian Kusnawan, pencurian terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 04.30 WITA, saat korban sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan Salat Subuh.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil ponsel yang sedang diisi daya.

2. Tim Jatanras berhasil ungkap pelaku pencurian

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polres PPU langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dilacak dan ditemukan bersembunyi di Jalan Gang Buaya, Penajam, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

“Setelah mendapatkan informasi terkait lokasi pelaku, kami langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Dian Kusnawan.

3. Satu unit handphone diamankan

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y17s warna glitter purple yang merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, MBS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika ada hal-hal mencurigakan," kata AKP Dian Kusnawan.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten PPU.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ingin Anak Berperilaku Baik di Sekolah? Hindari 5 Kesalahan Pola Asuh Ini!

31 Mei 2026, 21:05 WIBNews