Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Café 99 di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AM (60), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, serta menyelamatkan korban yang masih berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (12/11/2024).
