Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Balikpapan Tangani Lima Kasus Pencabulan Anak

Polresta Balikpapan Tangani Lima Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangani lima kasus pencabulan pada anak di bawah umur. 

Menurut Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham, kelima tersangka adalah MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56). Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang signifikan, yakni penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

1. Pencabulan terhadap korban berusia 6 tahun

ilustrasi anak laki-laki (Pixabay/Myriams-Fotos)
ilustrasi anak laki-laki (Pixabay/Myriams-Fotos)

Iskandar menjelaskan, bahwa tersangka MH melakukan tindakan kejahatan seksual pada Sabtu (30/12/2023) tahun lalu. Saat itu, korban NI yang baru berusia 6 tahun sedang berbelanja di warung dekat rumahnya dan rumah tersangka.

"Pada saat itu, tersangka memanggil korban yang berdiri di atas rumahnya, menawarkan uang sebagai iming-iming," terang Iskandar.

Korban terbuai dan jatuh ke perangkap MH, yang kemudian melakukan tindakan bejatnya. Setelah itu, korban diminta pulang oleh tersangka. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

2. Alasan salah satu pelaku melakukan pencabulan anak

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan pencabulan tersebut dilakukan karena tersangka sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya sejak tahun 2020, setelah berpisah.

"Ibu korban melaporkan kejadian ini kepada kami, dan tersangka berhasil diamankan keesokan harinya di kediamannya," ujar Iskandar.

Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan di bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul.

3. Para tersangka lain yang terjerat UU perlindungan anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selanjutnya, tersangka R mencabuli korban berusia 16 tahun dengan inisial AP. Keduanya menjalin hubungan atau berpacaran. Hubungan intim tersebut terjadi dua kali pada bulan April dan Agustus 2023, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

Untuk tersangka S, korbannya berusia 12 tahun dengan inisial SY, dan perbuatannya terjadi pada tanggal 8 Januari. Tersangka meremas payudara korban di rumahnya yang dekat dengan rumah korban.

Tersangka AZ memiliki korbannya, berusia 12 tahun dengan inisial S, dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Januari. Korban telah dua kali disetubuhi oleh tersangka.

Tersangka lainnya, MS, memiliki korban berusia 11 tahun dengan inisial YNZ, yang juga merupakan anggota keluarganya. Tindakan tersangka terjadi dua kali, yaitu pada November 2023 dan 10 Januari 2024.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ingin Bebas Lagi seperti Dulu? 5 Cara Bijak Hadapi Rindu Masa Lajang

30 Mei 2026, 18:00 WIBNews