Barang bukti narkotika yang disita polisi. (Dok. Polresta Balikpapan)
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Inspektur Satu Pol Iskandar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
Menurut Iskandar, penangkapan pertama dilakukan di rumah kos milik pelaku berinisial A di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,86 gram, empat paket sabu seberat 4,10 gram, plastik kosong, dan sebuah power bank. "Barang bukti tersebut diamankan dari pelaku A yang diduga sebagai pengedar," tambahnya.