Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polsek Kendawangan Ringkus Mucikari yang Jual Remaja 13 Tahun

Polsek Kendawangan mengamankan seorang mucikari (kedua dari kiri). (IDN Times/Polsek Kendawangan).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial DSR (19), warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga menjadi mucikari dan menjual seorang anak remaja. Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.

DSR warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, pada Minggu (01/12/2024), pukul 20.00 WIB.

1. Warga curiga aktivitas di sebuah hotel

Barang bukti yang ditemukan di hotel. (IDN Times/Polsek Kendawangan).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

“Kami menindak lanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum,” terang Bagus, Kamis (5/12/2024).

2. Remaja 13 tahun dijual ke pria hidung belang

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

“Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat,” paparnya.

3. Korban diberikan pendampingan psikologis

ilustrasi pelecehan

Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan.

Kapolsek Kendawangan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Kendawangan menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us