Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Poster Berujung Gugat Rp200 Miliar, Jurnalis Banjarmasin Angkat Suara

Solidaritas jurnalis Banten untuk Tempo (Dok. AJI Jakarta Biro Banten)
Solidaritas jurnalis Banten untuk Tempo (Dok. AJI Jakarta Biro Banten)

Banjarmasin, IDN Times – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik membahas gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Acara berlangsung di Rumah Alam, Sungai Andai, Minggu (16/11/2025), menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers Kalsel Fathurrahman, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Arif Rahman Hakim, serta Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna.

Gugatan ini menjadi sorotan nasional karena dinilai berpotensi membungkam ruang kritik dan membatasi kerja jurnalistik. Melalui forum ini, para jurnalis di Banjarmasin mengajak publik melihat dampaknya secara lebih jernih terhadap kebebasan pers.

1. Ancaman bagi kebebasan pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik membahas gugatan perdata Rp200 miliar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik membahas gugatan perdata Rp200 miliar. Foto AJI Balikpapan

Ahli Pers Dewan Pers Kalsel, Fathurrahman, menilai gugatan terhadap media seperti ini dapat membuat masyarakat kehilangan akses terhadap laporan investigatif.

“Masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi-informasi mendalam atau bersifat investigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemerdekaan pers diraih melalui perjuangan panjang—bahkan mengorbankan nyawa—sehingga tindakan yang berpotensi menggerus kebebasan itu tidak boleh dibiarkan.

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Arif Rahman Hakim menambahkan, kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Apakah ini ancaman kebebasan pers? Ya, tanda-tanda itu sudah ada,” tegasnya.

Menurutnya, jika media besar seperti Tempo mendapat tekanan, maka media kecil akan semakin merasa terintimidasi.
“Ketika media massa dengan tingkat paling tinggi ini mampu dibungkam, maka media di bawahnya akan merasakan ketakutan,” tambah Arif.

2. AJI Persiapan Banjarmasin mengkritik keras

Massa aksi memegang poster solidaritas untuk Tempo.
Massa aksi memegang poster solidaritas untuk Tempo. (IDN Times/Yuko Utami)

Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, menyebut gugatan ini sebagai bentuk pemberedelan model baru dengan cara membangkrutkan media. Ia mengingatkan bahwa Tempo pernah dua kali dibredel pada 1982 dan 1994—yang kemudian melahirkan AJI.

Rendy menilai gugatan Rp200 miliar tersebut masuk dalam kategori SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan yang dilayangkan untuk membungkam kritik publik dan pers.

“Saya kira tidak perlu sampai menggugat seperti itu. Secara hukum, persoalan ini seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar angka Rp200 miliar, sebab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda maksimal hanya Rp500 juta. Terlebih, yang dipermasalahkan bukan isi berita, melainkan judul poster “Poles-Poles Beras Busuk” yang kemudian sudah diganti Tempo menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

“Kalau saya jadi Dewan Pers, saya suruh saja Menteri Pertanian membuat lima judul dan biar Tempo pilih salah satunya,” ujarnya.

3. Aksi perlawanan dan solidaritas

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti. Foto AJI Balikpapan

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti, mendorong gerakan yang lebih masif untuk menolak tekanan terhadap media.

“Kita harus turun ke jalan, kalau bisa seluruh Indonesia, supaya suara kita didengar,” tegasnya.

Diskusi ini turut dihadiri berbagai organisasi media dan pers mahasiswa di Kalsel, seperti LPM Lentera Uniska, LPM Warta Jitu, LPM Lensa Poliban, LPM Justice STIHSA, LPM Peristiwa, SMSI Kalsel, FJPI Kalsel, serta Walhi Kalsel.

Pernyataan sikap AJI Persiapan Banjarmasin

  1. Mengecam upaya pembredelan terselubung terhadap Tempo melalui gugatan perdata Rp200 miliar.
  2. Mendorong kedua pihak menempuh mekanisme mediasi dan mematuhi rekomendasi Dewan Pers.
  3. Menghormati peran pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pilar check and balances.
  4. Mendesak pengadilan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
  5. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta aktivis yang menjalankan tugas publik.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Satu Bulan Tersisa, Serapan APBD Jadi Fokus Kaltim dan Kemendagri

17 Nov 2025, 22:46 WIBNews