Penajam, IDN Times - Pemerintah pusat diminta segera menerbitkan aturan teknis menjadi pedoman daerah sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi IKN yang sudah ditetapkan di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Plt PPU Hamdam mengatakan, hingga saat ini belum ada pedoman soal aturan teknis di lapangan. Ia berpendapat, semestinya ada tim khusus yang bisa menyampaikan informasi secara simultan mengomunikasikan di lapangan.
“Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU,” katanya dalam rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN dan juga pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Kamis (14/4/2022).