Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara dengan mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa gubernur se-Indonesia, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Penajam, IDN Times - Pemerintah pusat diminta segera menerbitkan aturan teknis menjadi pedoman daerah sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi IKN yang sudah ditetapkan di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Plt PPU Hamdam mengatakan, hingga saat ini belum ada pedoman soal aturan teknis di lapangan. Ia berpendapat, semestinya ada tim khusus yang bisa menyampaikan informasi secara simultan mengomunikasikan di lapangan. 

“Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU,” katanya dalam rapat  koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN dan juga pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Kamis (14/4/2022).

1. Pemahaman masyarakat berbeda apalagi jika ada isu pemerintah akan gusur warga di IKN

Plt. Bupati PPU, Hamdam saat berbicara pada rapat  koordinasi pengelolaan, skema penyelesaian masalah pertanahan kehutanan di IKN (IDN Times/ Ervan)

Menurutnya, peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman pihaknya dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini. Dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda pemahamannya. 

“Apalagi jika ditambah dengan isu-isu yang diembuskan dari pihak yang bermain di dalamnya, sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur warga di IKN. Persoalan tersebut tentunya jadi masalah serius bagi daerah. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu,” tukasnya.

Pada intinya, lanjut Hamdam, bagi pihaknya bagaimana peraturan ini dapat menjadi formula segera diterbitkan di PPU. Sehingga masyarakat di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya.

2. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat dinilai masih minim

Editorial Team

Tonton lebih seru di