Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mendiskon pembayaran air yang didistribusikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) sebesar 5 persen. Kebijakan ini menjawab aksi demo Aliansi Masyarakat Menggugat yang menuntut penyesuaian tarif air bersih.
“Kami ambil langkah-langkah untuk mendapatkan solusi terbaik,” kata Bupati PPU Hamdam dalam jumpa pers tentang kebijakan diskon tarif air minum di Perumda AMDT PPU, Senin (31/7/2023).
Pemerintah daerah ingin mempertahankan Perumda AMDT untuk tetap eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun AMDT tidak berdiri sendiri, sebab ada aturan-aturan yang mengikat.
