PSK di IKN Dibunuh setelah Open BO, Polres PPU Ungkap Fakta Mengejutkan!

- Pembunuhan PSK Open BO di IKN terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025
- Pelaku berhubungan badan dengan korban sebelum membunuh dan berhasil ditangkap di Cianjur
- Tersangka dijerat pasal berlapis, barang bukti yang diamankan termasuk handphone korban
Penajam, IDN Times - Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diduga melayani jasa lewat aplikasi Open Booking Online (BO) ditemukan tewas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Terduga pelaku berinisial RNF (26), warga Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan usai sempat kabur ke kampung halamannya.
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan masuk dalam kawasan IKN. Pantauan IDN Times di lapangan menyebutkan, bahwa lokasi guest house TKP berada tidak jauh dari Kantor Desa Bumi Harapan. Peristiwa ini sempat menggemparkan warga setempat, apalagi saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad korban mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian.
1. Kronologis pengungkapan kasus pembunuhan

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama tim gabungan dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kalimantan Timur, Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang.
“Kami berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan yang terjadi di wilayah IKN. RNF kami amankan di Cianjur pada Kamis, 26 Juni 2025,” ungkap Dian saat konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (1/7/2025).
Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Ia ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar guest house di Jalan Negara RT 02, Desa Bumi Harapan, pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, dan terdapat luka bekas penganiayaan.
2. Motif utama pembunuhan korban

Awalnya, polisi menerima laporan warga terkait temuan jasad tersebut. Dalam penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa sinyal aktif dari ponsel milik korban yang terdeteksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan seorang pria bernama ASR yang kedapatan menguasai ponsel korban. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel itu diberikan oleh RNF, tersangka utama.
“Berdasarkan informasi itu, kami berhasil menangkap RNF di kontrakannya di Cianjur. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah membunuh korban dan membawa kabur ponsel serta uang korban sebesar Rp200 ribu,” jelas Dian.
3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengenal korban melalui aplikasi BO. Setelah berhubungan badan di guest house, RNF mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban hingga akhirnya menganiaya korban sampai tewas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel OPPO A38 warna biru milik korban dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kasus.
RNF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, 351, 339, 338, dan 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian. Saat ini, tersangka sudah dipindahkan dari Polres Cianjur ke Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PPU juga mengapresiasi kerja cepat seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.