Balikpapan, IDN Times - Program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan menjadi solusi pencegahan sengketa tanah. Program ini berupa pengurusan sertifikat tanah secara gratis bagi para pemilik tanah. Jika semua warga Balikpapan sudah mendaftarkan tanahnya, maka kota ini sudah bisa dikategorikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, dengan ini pula diharapkan tidak ada mafia tanah. Dengan demikian, para mafia tanah yang mungkin saja selama ini sering beroperasi terancam kehilangan job atau pekerjaan.
"Dengan begini antara tetangga kanan dan kiri batasnya jelas. Tidak ada lagi caplok atau cekcok antartetangga," ungkpanya saat hadir menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga Balikpapan, Kalimantan Timur secara door to door, Rabu (1/10/2023).