Samarinda, IDN Times - Komisi III dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Selasa (12/7/2022).
Rapat ini membahas tentang ketentuan jaminan rekamasi (jamrek) dan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dipimpin Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi III DPRD Kaltim, diikuti Wakil Ketua Syafruddin beserta anggota, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu beserta anggota, Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto beserta staf dan Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Azwar Busra beserta staf.
“Kami siap bekerja sama dengan pemprov supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut. Eksekutif bergerak, kami legislatif juga bergerak. Simultan mencari penyelesaian masalah ini, agar tidak terjadi bola liar di masyarakat,” tegas Veridiana dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.