Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Koperasi di Balikpapan Terancam Dinonaktifkan

Kepala DKUMKMP Balikpapan Heru Ressandy Kusuma. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Ratusan koperasi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) setempat.

Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, menjelaskan langkah ini diusulkan karena koperasi-koperasi tersebut dianggap tidak aktif lagi.

"Penonaktifan ini akan kami usulkan ke Wali Kota Balikpapan sebagai langkah awal sebelum diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Heru, Senin (25/11/2024).

1. Jumlah koperasi di Balikpapan hampir 600

umkm-wajib-tau-5-jenis-koperasi-yang-terdapat-di-indonesia (okocenews.com)

Heru menegaskan, penonaktifan ini tidak sama dengan pembubaran koperasi. Hingga saat ini, terdapat 587 koperasi yang terdaftar di DKUMKMP Balikpapan, namun hanya 113 koperasi yang dinyatakan aktif.

“Kami temukan hanya 113 koperasi yang aktif dari total 587 koperasi yang terdaftar. Sisanya belum dapat dipastikan keberadaannya,” ujarnya.

Sebelum mengajukan usulan ke pemerintah pusat, DKUMKMP Balikpapan akan mengumumkan daftar koperasi yang tidak terdeteksi keberadaannya melalui media cetak. “Jika tidak ada tanggapan, barulah kami menyurat ke pusat untuk proses penonaktifan,” jelas Heru.

2. Koperasi yang tidak aktif akan diumumkan

Sejarah-Logo-Koperasi-Indonesia (dotx.id)

Heru menerangkan, status hukum koperasi ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan akhir mengenai pembubaran koperasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami hanya mengusulkan, sementara keputusan pembubaran ada di pusat,” kata Heru.

Dalam proses verifikasi, DKUMKMP menemukan banyak koperasi yang tidak memenuhi syarat keberadaan aktif. Misalnya, alamat koperasi yang terdaftar di sistem online Kementerian Koperasi ternyata tidak ditemukan saat dicek langsung. Bahkan, warga sekitar lokasi yang tercantum tidak mengetahui keberadaan koperasi tersebut.

3. Temuan DKUMKMP Balikpapan

jenis-usaha-koperasi (homecare24.id)

Heru menambahkan, koperasi yang tidak aktif biasanya ditandai oleh beberapa hal, seperti:

  • Tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT),
  • Pengurus yang tidak lengkap,
  • Jumlah pengurus yang tinggal satu atau dua orang saja.

"Rata-rata pengurusnya sudah tidak lengkap, sehingga kami mengusulkan penonaktifan," ungkap Heru.

Heru berharap pendataan ulang ini dapat memaksimalkan keberadaan koperasi yang masih aktif sehingga dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Balikpapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us