Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati PPU, Hamdam serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja renta di Sepaku (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sebanyak 980 pekerja rentan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan gratis. Pembiayaan para pekerja rentan ini dibantu alokasi APBD PPU Tahun 2023. 

“Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU yang dibiayai oleh APBD, mencapai 980 peserta tersebar di empat kecamatan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Muhammad Fanani, Selasa (12/9/2023). 

Pemkab PPU dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat monitor dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial. Turut hadir Sekretaris Daerah PPU Tohar, satuan kerja perangkat daerah, dan pejabat BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. 

1. Bakal ada penambahan kepesertaan

Rapat evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan kabupaten PPU (IDN Times/Ervan)

Fanani mengatakan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan di PPU akan terus ditingkatkan selama tahun ke depan. Seperti contohnya ada rencana penambahan sebanyak 5 ribu pekerja rentan dibiayai APBD Perubahan PPU. 

Demikian pun tahun 2024 di mana akan ada penambahan 15 ribu pekerja rentan tambahan.  

"Kami sangat  mengapresiasi pada Pemerintah Kabupaten PPU, karena melihat perkembangan tersebut terhadap gagasan daerah yang begitu inginnya menyejahterakan masyarakatnya, khusus untuk mendapatkan layanan  BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah ini," ujar Fanani. 

Pemkab PPU pun akan mendaftarkan tenaga harian lepasnya (THL) agar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan rencana ini terus dilakukan di antara Pemkab PPU dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami tentu akan laporkan perkembangan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti berapa yang sudah kami telah daftarkan, sudah dibayarkan, klaimnya seperti apa. Tentunya kami juga akan laporkan progresnya secara berkala,” tegasnya.

2. BPJS Ketenagakerjaan bagi THL telah dibahas

Editorial Team

Tonton lebih seru di