Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan aturan pembatasan jam beredar truk-truk bertonase besar. Tujuh posko pengawasan pun dibentuk guna memantau area strategis yang menjadi jalur transportasi truk-truk.
Bahkan selama sehari sejak dibentuk, personel Dinas Perhubungan Balikpapan mendapati sebanyak 988 pelanggaran pengemudi truk berukuran besar yang dipaksa untuk berputar balik.
“Selain itu, terdapat tiga truk bertonase besar yang terpaksa ditilang karena mati KIR-nya dan menerobos jam edar yang sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Selasa (15/2/2022).