Samarinda, IDN Times - Pelayanan publik di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sudah mulai dibuka kembali pasca-terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, terkait relaksasi penanganan pandemik tahap pertama.
Pelayanan publik yang kembali beroperasi, di antaranya unit pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Pantauan IDN Times, Rabu (3/6), layanan publik tersebut menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Kepala Samsat Kota Samarinda, Ryanita, mengatakan selama penutupan pelayanan lebih dari dua bulan, membuat penumpukan berkas permohonan administrasi masyarakat ketika pembukaan kembali hari pertama, Selasa kemarin.
"Kami beroperasi hari pertama itu di pukul 08.30 WITA. Tapi sejak subuh sudah ada warga yang mengantre," ungkap Ryanita saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/6).
