Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja Perempuan yang Dibunuh di Kutim Rupanya Dicabuli Kakeknya
Pelaku pembunuhan dan pencabulan cucu di Kutim diringkus polisi (dok. istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Penemuan mayat remaja perempuan DA (14) yang ditemukan mengapung di sebuah kolam di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menemui titik terang. 

Dalam proses penyelidikan, ternyata DA juga korban pencabulan yang mirisnya pelakunya adalah kakeknya sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Kutim Inspektur Satu I Made Jata Wiranegara mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/12/2022). Pelaku AP (38) yang baru saja pulang dari bekerja membawa korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan di sana.

"Tersangka ini di bawah pengaruh minuman keras. Jadi tersangka ini pulang dan bertemu korban, membujuk korban untuk mengantar mengambil motor namun di perjalanan korban dibawa ke semak-semak dan dilakukan pencabulan," terangnya, saat gelar konferensi pers, Senin (26/12/2022).

1. Korban dicekik oleh pelaku karena berteriak

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Namun, lanjutnya, karena korban melawan membuat pelaku panik hingga akhirnya nekat menghilangkan nyawa korban. Usai dipastikan korban tewas, pelaku kemudian membawa korban ke kolam dan membuang jasadnya di sana. 

"Korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelahnya dibuang ke kolam lalu pagi itulah ditemukan warga mayatnya mengapung di sana tanpa menggunakan celana," jelasnya.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, korban saat dicabuli masih hidup. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke alat vital korban sebanyak tiga kali. Karena korban berteriak akhirnya pelaku mencekik korban selama 20-30 menit.

2. Istri menolak berhubungan badan dengan pelaku

remaja perempuan di Kutim yang ditemukan meninggal dunia mengapung di kolam (dok. istimewa)

Sementara itu, dari hasil pengembangan polisi, korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai cucu dan kakek. Pun pelaku mengakui jika perbuatan bejatnya itu ia lakukan lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan istrinya.

Di mana istri pelaku selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

Ditambah pelaku yang saat itu di bawah pengaruh alkohol, hingga dirinya memutuskan ingin melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Iya, mabuk. Minumnya di pelabuhan. Sebelumnya rumah tangga saya lagi goyang, setiap pulang kerja istri selalu mengomel, saya ajak berhubungan selalu nolak. Jadi saat liat korban mau melampiaskannya ke situ," dalihnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Dok. KBR.id

Atas perbuatannya, pelaku AP pun dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Diberitakan sebelumnya, AP diamankan di Kecamatan Muara Bengkal, saat hendak berusaha kabur dari kejaran polisi.  Ia ketahuan sebagai orang terakhir yang kedapatan berinteraksi dengan korban saat hari kejadian.

"Benar, pelaku berhasil kami amankan saat berusaha kabur menumpang mobil sawit perusahaan," ungkap Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, saat dikonfirmasi Sabtu (24/12/2022).

Editorial Team

Related Article