Curanmor di Mess Perusahaan, Warga Semoi Dibekuk Polisi di Kutai Timur

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial HL (27) di Kutai Timur, Sabtu (19/11/2022). Tersangka merupakan buronan kasus curanmor bulan September lalu yang kabur dari PPU.
Warga Desa Semoi II Kecamatan Sepaku PPU ini ditangkap di Kecamatan Kaliorang Kutai Timur.
“Tersangka HL berhasil kami amankan setelah melakukan tindak pidana curanmor roda dua milik Bapak Puji (57) warga Desa Sidorejo PPU," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).
1. Kronologis curanmor di PPU

Kronologis curanmor terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di mess PT Balikpapan Forest Industries (BFI) Jenebora di Penajam PPU pada Selasa 27 September 2022 lalu pukul 03.00 Wita. Pelaku mencuri kendaraan saat korban dan penghuni mess lain sedang terlelap.
“Motor itu dicuri oleh tersangka ketika itu korban sedang tidur di mes perusahaan dan kondisi ketika sedang sepi karena semua penghuni sedang tertidur,” ujar Dian.
Barang bukti kasus curanmor ini adalah sepeda motor Honda Beat nomor polisi KT 5192 VJ. Pelaku lantas kabur membawa sepeda motor tersebut ke luar dari PPU.
2. Korban sudah mengunci sepeda motor

Dian mengatakan, korban sebenarnya sudah mengunci sepeda motor sekaligus memarkir di lokasi parkir mess perusahaan. Tetapi pelaku masih saja mampu mengelabui dari pengawasan di lokasi kejadian.
“Korban mengakui ketika itu sepeda motor ditinggal dalam keadaan setang terkunci dan diparkir di samping mess perusahaan,” sebutnya.
Korban sendiri diketahui baru saja tiba di perusahaan pukul 00.01 Wita. Ia pun langsung mengunci dan memarkir kendaraan di samping kiri mess perusahaan.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban masuk ke dalam mess untuk beristirahat tidur,” ungkap Dian.
3. Sepeda motor korban sudah hilang pagi hari

Namun betapa kagetnya korban ketika bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita. Sepeda motornya sudah raib dari lokasi parkiran.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres PPU,” tukasnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU lantas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa saksi-saksi. Dari penyelidikan tersebut, polisi sudah mengantongi terduga pelaku curanmor di mes perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi jika pelaku curanmor roda dua jenis motor matic Honda Beat warna hitam Nopol KT-5192-VJ adalah tersangka HL,” katanya.
4. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Kaliorang

Polisi juga mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah kabur ke Kecamatan Bengalon Kutai Timur. Anggota Polres PPU melakukan pengejaran sekaligus menangkap tersangka di lokasi persembunyian.
“Tersangka berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Kaliorang, Kutim. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka HL ini dijerat dengan ketentuan Pasal Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Saat ini tersangka Hl beserta barang bukti satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nopol KT-5192-VJ telah diamankan di Mapolres PPU,” pungkasnya.


















