Remaja Sadis Pembantai Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati

Penajam, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun yang diidentifikasi dengan inisial Jnd menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan ancaman hukuman mati.
"Persidangan untuk kasus pembunuhan satu keluarga dijadwalkan dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024," ungkap Amjad Fauzan, juru bicara Pengadilan Negeri PPU dilaporkan Antara, Senin (26/2/2024).
1. Terancam ketentuan pasal pembunuhan berencana

Tersangka pembunuhan, Jnd (17), dihadapkan pada dakwaan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 399 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti oleh tindakan kriminal lainnya, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keadaan memberatkan, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Rentang hukuman bagi pelaku adalah minimal 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tambahnya.
2. Persidangan digelar secara tertutup

Persidangan untuk kasus pembunuhan satu keluarga tersebut akan dilakukan secara tertutup dan dipercepat karena tersangka masih di bawah umur.
"Maka dari itu, masyarakat dan media tidak diizinkan menghadiri persidangan. Namun, sidang putusan akan dilakukan secara terbuka," jelas Amjad Fauzan.
Pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.
3. Korban satu keluarga dibunuh dengan sadis

Korban-korban tersebut adalah satu keluarga, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Mereka adalah pasangan suami istri dengan inisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak mereka, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Tes yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) PPU menyatakan bahwa tersangka, Jnd, dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.