Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan sudah menahan tersangka penganiayaan inisial DD (30) terhadap korban HR (23). Keduanya sama-sama warga Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam.
Pihak Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan membenarkan penahanan atas tersangka kasus penganiayaan ini. Ia menolak membeberkan secara gamblang proses penangkapannya kepada jurnalis.
“Namun untuk informasi lengkapnya, nanti kami akan berikan keterangan resmi melalui konferensi pers ke seluruh awak media,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Hal ini pun langsung diapresiasi pengacara korban Asrul Paduppai dalam keterangan pers kepada IDN Times.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan serta jajarannya karena telah melakukan penahan terhadap DD terduga pelaku penganiayaan atas klien kami HR,” ujar Asrul.