Sempat Dipertanyakan, Polres PPU Akhirnya Menahan Tersangka Aniaya

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan sudah menahan tersangka penganiayaan inisial DD (30) terhadap korban HR (23). Keduanya sama-sama warga Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam.
Pihak Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan membenarkan penahanan atas tersangka kasus penganiayaan ini. Ia menolak membeberkan secara gamblang proses penangkapannya kepada jurnalis.
“Namun untuk informasi lengkapnya, nanti kami akan berikan keterangan resmi melalui konferensi pers ke seluruh awak media,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Hal ini pun langsung diapresiasi pengacara korban Asrul Paduppai dalam keterangan pers kepada IDN Times.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan serta jajarannya karena telah melakukan penahan terhadap DD terduga pelaku penganiayaan atas klien kami HR,” ujar Asrul.
1. Telah dapatkan SPDP dan DD ditetapkan tersangka
Dalam koordinasinya dengan kepolisian, Asrul mengaku memperoleh informasi terkini soal penanganan kasus penganiayaan menimpa kliennya ini. Terbaru, ia menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan pada tanggal 21 Juni 2023 lalu.
Sehingga dengan adanya surat ini, status terlapor dalam hal ini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ia memahami, khususnya di Polres PPU banyak penanganan perkara namun semua menjadi prioritas seperti perkara kliennya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres PPU yang telah memberikan atensi atas laporan pihaknya.