Balikpapan, IDN Times - Sudah 1 tahun 3 bulan lamanya, kasus pencabulan yang terjadi pada seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), bergulir tanpa kepastian. terduga pelaku yang harusnya ditahan, nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Geram, amarah meluap tak tertahan hingga akhinya ibu korban OM pun menghubungi salah satu advokat yang cukup terkenal dan berkantor di Jakarta. Ialah advokat Siti Sapura & Partners, yang dulu berhasil membawa keadilan pada kasus Angeline, yaitu kasus kekerasan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Bali.
Saat itu, Mbak Ipung-, sapaan akrab Siti Sapura terkejut mendengar suara isak tangis yang ada di seberang panggilan yang menghubunginya. OM menangis dan meminta bantuannya segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum. Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar.
"Di hari itu, saat saya dihubungi oleh ibu korban, beliau meminta saya untuk membantu kasus anaknya yang tak ada kejelasan hingga 1 tahun lebih ini. Setelah dijelaskan secara detail, kami pun langsung bergerak," tutur Mbak Ipung, dari seberang telepon, saat dihubungi oleh IDN Times, Minggu (17/10/2021).