Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial DO (28), pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 02.00 Wita, diringkus unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melakukan tindak asusila kepada anak perempuan berusia 14 tahun.
“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka DO dan korban perempuan berusia 14 tahun," ungkap Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Senin (4/1/2021) di Penajam.
Dian juga menjelaskan tersangka memiliki istri dan anak. DO selama ini bekerja sebagai buruh harian lepas salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.