Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sewa land Rover Defender Bermasalah, Andi Harun Putus Perjanjian Kontrak
Land Rover Defender 90 (landrover.co.id)

Samarinda, IDN Times - Polemik penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menghentikan kontrak sewa kendaraan tersebut setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil reviu atau ulasan Inspektorat Daerah.

Keputusan itu diambil usai evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pemkot Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP Inspektorat Daerah, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan, harga sewa, dan realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun, belum lama ini.

1. Bentuk tanggung jawab kepada publik

Wali Kota Samarinda Andi Harun. Foto istimewa

Ia menegaskan, langkah terbuka ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik. Sejak awal, Pemkot memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat agar diperiksa secara objektif.

Sebagai tindak lanjut, kontrak dengan penyedia jasa resmi diputus sesuai ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disewa juga akan ditarik dan dikembalikan kepada penyedia disertai berita acara resmi.

Pemkot Samarinda tidak berhenti pada pemutusan kontrak. Audit internal tetap dilanjutkan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan keuangan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin.

“Kami akui ada ketidakcermatan di kedua belah pihak. Tidak tepat jika hanya menyalahkan penyedia, pemerintah juga bertanggung jawab,” tegasnya.

2. Proses audit akan dilakukan secara menyeluruh

ilustrasi shio Tikus perlu mengaudit aset yang dimiliki (pexels.com/Mikhail Nilov)

Menurut Andi, audit lanjutan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak. Inspektorat juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ada unsur kesengajaan, hal itu akan diperlakukan sebagai kelalaian administratif.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota menerbitkan surat bernomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 kepada Sekretaris Daerah. Surat tersebut memuat instruksi penataan tata kelola kendaraan operasional.

Terdapat lima poin utama dalam instruksi tersebut, yakni penataan dan pengembalian kendaraan, evaluasi kontrak secara menyeluruh, penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia jasa, pelaksanaan rekomendasi APIP, serta pelaporan hasil dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

3. Integritas pengelolaan keuangan daerah

ilustrasi mengaudit pengeluaran (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Andi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga akan melakukan penyesuaian aspek keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang dihentikan.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan lebih cermat dan diawasi secara ketat.

“Kami akan memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

4. Transparansi di lingkungan Pemkot Samarinda

Jumpa pers Wali Kota Samarinda Andi Harun tentang sewa Land Rover Lavender. Foto istimewa

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah kendaraan Defender yang disebut sebagai kendaraan tamu diketahui juga digunakan oleh wali kota. Hal itu memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan dengan kontrak.

Menanggapi hal tersebut, Andi menegaskan sejak awal dirinya memilih bersikap terbuka dengan menyerahkan persoalan ke Inspektorat.

“Lebih baik jujur kepada publik. Jika ada kesalahan, harus diperbaiki,” ucapnya.

Pemkot Samarinda kini berupaya menuntaskan polemik ini secara transparan dan akuntabel. Meski demikian, hasil audit lanjutan masih ditunggu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lebih lanjut yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun hukum.

Editorial Team