Balikpapan, IDN Times - Sidang perdana praperadilan kasus penangkapan terduga teroris inisial SP di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) batal. Pihak terlapor yakni Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri tidak hadir dalam persidangan ini.
Pengadilan sudah menjadwalkan sidang praperadilan penangkapan warga Balikpapan yang disebut terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Agenda sidang PN Balikpapan hari ini sebenarnya adalah pembacaan gugatan kita ke Polda Kaltim dan Densus, tapi kita sangat menyayangkan ternyata panggilan pengadilan selama tiga minggu, sejak kita mengajukan gugatan tidak dipenuhi,” kata tim Pengacara Muslim Balikpapan, Isman, Senin (5/7/2021).
