Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sita Belasan Paket, Polres Kukar Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika

Sita Belasan Paket, Polres Kukar Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika
Dua tersangka AM dan SH ditangkap oleh Satrernarkoba Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)
Share Article

Kutai Kartanegara, IDN Times – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dalam operasi penangkapan. Dua orang pelaku, seorang pria berinisial AM (45) dan seorang perempuan berinisial SH (39), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan, keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Kukar dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

1. Sita 13 paket dari pelaku pertama

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AM di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman kemasan.

"Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah AM dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang siap edar," ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Kamis (19/12/2024).

2. Pengembangan penangkapan AM

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada pelaku kedua, SH, yang ditangkap di RT 11 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari kediaman SH, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu dengan berat total 1,56 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kulit coklat di kamar pelaku.

"Penggeledahan di rumah SH membuahkan hasil, kami menemukan 9 bungkus sabu yang disimpan dalam dompet di kamarnya," jelas AKP Suyoko.

3. Ancaman hukuman bagi dua pengedar

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

AKP Suyoko mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana yang dilakukan," tuntas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews