Skandal Dana Hibah Gereja: Mantan Wabup Sintang Jadi Tersangka Korupsi

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (10/11/2025) malam, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan AS dalam penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019.
“As berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan GKE ‘Petra’,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, Selasa (11/11/2025).
1. Terbukti lakukan penyimpangan dana hibah tahun 2017-2019

Siju menjelaskan, pada 2019 GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, padahal pembangunan gereja tersebut sudah rampung dan diresmikan sejak 2018.
Meski demikian, AS yang tercatat sebagai Penasihat Panitia Pembangunan Gereja berdasarkan SK Majelis Jemaat GKE “Petra” Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019, tetap mengeluarkan memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang.
Dalam memo itu, AS memerintahkan pencairan dana hibah “sesuai prosedur” dengan alasan kegiatan bersifat mendesak. Namun, menurut Siju, AS tidak memiliki kewenangan memberi perintah tersebut, terlebih kegiatan pembangunan sudah selesai dilaksanakan.
“Perbuatan tersangka diduga memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, sebesar Rp3 miliar,” jelas Siju.
2. Proses audit dalam menentukan kerugian negara

Hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan tim auditor Kejati Kalbar menyebut, perbuatan AS menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AS ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
3. Komitmen Kejaksaan dalam penyidikan kasusnya

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” ujarnya.


















