Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penggelapan dengan modus pembelian barang pesanan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku diketahui memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai uang dan barang yang seharusnya dikirim ke perusahaan tujuan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial A (60), warga Samarinda, yang merasa ditipu oleh sopirnya sendiri berinisial R (35). Korban meminta pelaku memesan sejumlah pipa besi dan sudah mentransfer uang sebesar Rp77,8 juta. Namun setelah pembayaran diterima, pelaku justru menghilang tanpa kabar.
