Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Motor PNS di Loa Kulu, Pemuda Samarinda Diciduk Polisi

566206768_1131077485867729_1734743357413321979_n.jpg
Polisi menangkap M, pemuda 21 tahun akibat mencuri satu unit sepeda motor milik seorang PNS di Loa Kulu, Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025. Seorang pelaku berinisial M (21), warga Jalan Jakarta, Gang Perjuangan, Loa Bakung, Samarinda, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pegawai negeri sipil di Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara, melapor kehilangan motornya yang dicuri dini hari saat terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

1. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Tenggarong Seberang

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kejadian bermula Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dari saksi yang melihat pelaku mendorong motor korban.
“Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, tanpa perlawanan,” ujar Hari.

2. Barang bukti motor dan STNK turut diamankan

565178509_1131077545867723_8118929902593674392_n.jpg
Barang bukti satu unit sepeda motor Vario yang sempat dicuri tersangka kini diamankan polisi. (Dok. Polres Kukar)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario KT 2405 OA, satu lembar STNK asli, dan satu kunci motor.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Loa Kulu,” tambah Hari.

3. Polisi imbau warga tingkatkan kewaspadaan

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Loa Kulu memberantas kejahatan jalanan di wilayah Kukar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Curi Motor PNS di Loa Kulu, Pemuda Samarinda Diciduk Polisi

21 Okt 2025, 06:56 WIBNews