Curi Motor PNS di Loa Kulu, Pemuda Samarinda Diciduk Polisi

Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025. Seorang pelaku berinisial M (21), warga Jalan Jakarta, Gang Perjuangan, Loa Bakung, Samarinda, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pegawai negeri sipil di Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara, melapor kehilangan motornya yang dicuri dini hari saat terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
1. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Tenggarong Seberang

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kejadian bermula Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dari saksi yang melihat pelaku mendorong motor korban.
“Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, tanpa perlawanan,” ujar Hari.
2. Barang bukti motor dan STNK turut diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario KT 2405 OA, satu lembar STNK asli, dan satu kunci motor.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Loa Kulu,” tambah Hari.
3. Polisi imbau warga tingkatkan kewaspadaan

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Loa Kulu memberantas kejahatan jalanan di wilayah Kukar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.