Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Balikpapan akhirnya mengirim oknum pegawai PT Pegadaian Balikpapan Dimas Sulaiman ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Balikpapan, Kamis (3/2) Siang.
Dimas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di Kantor Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan untuk tahun anggaran 2019-2021. Diketahui Dimas menjabat sebagai staf administrasi.
"Dia terbukti melakukan manipulasi data transaksi uang muka dalam pengelolaan keuangan di pegadaian," terang Kepala Seksi Intelijen Oktario Hutapea, Kamis (3/2/2022).