Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Status PPKM Dicabut, Balikpapan Tetap Taati Protokol Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times / Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut status PPKM pada 30 Desember tentang pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pemerintah daerah termasuk Pemkot Balikpapan mengikuti arahan dari pusat melalui video conference rakor penutupan PPKM pandemik COVID-19 pada Senin (2/1/2023). 

Meski status PPKM telah tiada, sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, setelah penghapusan PPKM, maka kini atensi Pemkot Balikpapan yakni memastikan masyarakat mampu menerapkan prokes secara mandiri. 

1. Kepres terkait KLB COVID-19 belum dicabut

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan status KLB bencana COVID-19 memang belum dicabut. “Demikian juga status pandemik yang belum dicabut WHO. Jadi saat ini yang dicabut hanya status PPKM. Tapi aturan protokol kesehatan tetap berlaku,” ucapnya (3/12/2022).

Begitu pun dari sisi kesehatan, pihaknya tetap mengejar vaksinasi hingga ketersediaan oksigen masih menjadi perhatian. Dia memastikan bagi warga yang tertular COVID-19 tetap bisa mendapat perawatan di rumah sakit. Sebab pemerintah daerah masih menyediakan anggaran untuk pos tersebut.

“Namun intervensi pemerintah terhadap dampak pandemi mulai dikurangi dan berganti pada upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan keluarga,” bebernya. Dia berharap, tak ada lagi muncul kasus atau penularan baru dari COVID-19 di Kota Beriman tersebut. 

2. Satgas COVID-19 masih keluarkan rekomendasi

Kegiatan vaksinasi di sentra vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Kota Balikpapan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Sejumlah aturan masih berlaku dan tak terpengaruh pencabutan PPKM. Misalnya keberadaan Satgas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten/kota tetap ada. Salah satu tugas satgas yaitu memberi surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. 

“Rekomendasi juga tetap berlaku secara selektif,” kata perempuan yang akrab disapa Dio tersebut. Artinya kegiatan yang masih menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar tentu masih memerlukan izin dari satgas kota. 

Seperti diketahui berdasarkan peraturan selama pandemi COVID-19, kegiatan dengan jumlah massa di bawah 1.000 orang membutuhkan surat rekomendasi satgas kota. Sedangkan kegiatan dengan massa lebih dari 1.000 orang seperti konser musik membutuhkan surat rekomendasi pusat. 

3. Daerah alokasikan anggaran dari APBD

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times/Riani Rahayu)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference bersama pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia memberi arahan langkah paska PPKM. Terutama pemerintah tetap harus memantau pelaksanaan prokes dalam kegiatan masyarakat. 

Tak hanya itu, pemerintah daerah diminta tetap memberi bantuan sosial bagi warga terdampak. “Karena perputaran ekonomi belum pulih sepenuhnya. Maka masih ada warga yang terkendala dan perlu mendapat bantuan sosial,” ujar Andi. 

Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengalokasikan anggaran sebelum PPKM melalui APBD. Namun hingga kini belum ada nominal pasti berapa besar alokasi anggaran. “Karena pemerintah pusat hanya meminta pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dana dari APBD,” tuturnya.

Nantinya alokasi dana digunakan untuk penanganan pandemi, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi lainnya yang masih berlangsung pada tahun ini. Puskesmas juga tetap membuka layanan vaksinasi. Baik vaksinasi1, 2, dan booster tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan vaksinasi.

“Semua puskesmas membuka layanan vaksinasi selama dua kali dalam seminggu. Silakan lihat jadwal di Instagram Dinas Kesehatan,”sebutnya.

Dia mempersilakan warga siapa saja yang belum lengkap vaksinasi untuk datang ke puskesmas terdekat. Termasuk booster 2 yang tersedia untuk lansia.

Editorial Team

Related Article