Sudah Jadi Target Operasi, Mantan Caleg Bontang Terjerat Kasus Narkoba

Bontang, IDN Times - Operasi Antik Mahakam yang digelar Polres Bontang sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) Kota Bontang berinisial AHW (41). Penangkapan AHW menambah daftar 10 tersangka lain yang diciduk polisi dengan total barang bukti sabu seberat 96,97 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, salah satunya memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi. Sebagian besar tersangka diketahui merupakan pengedar yang juga memakai narkoba, dan rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.
1. 10 orang ditahan, satu di antaranya mantan caleg.

Dalam Operasi Antik Mahaakam 2025, Polres Bontang berhasil mengamankan 10 tersangka, di mana 4 orang di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 6 lainnya non-TO. Salah satu penangkapan yang paling menyita perhatian adalah AHW (41), mantan caleg Dapil Bontang Utara, dengan barang bukti sabu seberat 5,32 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 96,97 gram. Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga wilayah hukum: Bontang Selatan (5 kasus dengan 80,46 gram sabu), Bontang Utara (2 kasus dengan 8,53 gram sabu), dan Muara Badak (1 kasus dengan 7,98 gram sabu).
2. Modus operandi

Para tersangka memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk melancarkan aksinya. Kapolres Widho menyebutkan, mereka menggunakan sistem jejak yang membuat pengedar dan bandar tidak pernah bertemu secara langsung untuk menghindari penangkapan.
"Para tersangka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp, Messenger, dengan sarana HP," ungkap AKBP Widho.
"Penyebarannya dengan sistem jejak di mana antara bandar dengan pengedar tidak pernah saling bertemu," tambahnya.
3. Ancaman hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. "Jika Anda memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823," pesan Kapolres.