Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Taeyoung Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Palsukan Surat

WNA asal Korea Selatan, Joung Taeyoung, dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Joung Taeyoung dituntut penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan surat. Taeyoung yang membuat perusahaan merugi hingga Rp9 miliar.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (16/1/2025). Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, Joung Taeyoung.

1. Kronologis kasus

WNA asal Korea Selatan, Joung Taeyoung di PN Balikpapan, Kamis (16/1/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Hentin Pasaribu mengatakan, kasus ini bermula pada 2023 silam. Di mana, terdakwa memalsukan surat-surat perusahaan untuk keperluan pencairan dana asuransi.

Diketahui, terdakwa menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan PT TWA. Tujuan kerja sama untuk mendapatkan proyek pada proyek perluasan kilang minyak, RDMP Balikpapan.

"Jadi terdakwa ini hanya menggunakan nama PT TWA. Segala jenis pekerjaan dan tenaga kerja merupakan tanggung jawab terdakwa," jelas Hentin.

2. Terdakwa tak mampu melanjutkan pekerjaan

Terdakwa Joung Taeyoung, WNA asal Korea Selatan, nekat memalsukan surat untuk pencairan asuransi. (IDN Times/Erik Alfian)

Masalah timbul saat PT TWA, yang namanya digunakan terdakwa diklaim tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati dengan pihak RDMP.
Merasa dirugikan karena proyek tak kunjung selesai, pihak RDMP lalu mengajukan uang asuransi. Namun, asuransi baru bisa cair jika ada bukti dokumen dari PT TWA.

"Terdakwa lalu memalsukan surat-surat yang diperlukan, termasuk tanda tangan direksi PT TWA yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sanggup melanjutkan proyek," kata Hentin.

Aksi terdakwa memalsukan surat dan tanda tangan direksi ini sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan PT TWA. Surat itu lalu digunakan untuk mencairkan uang asuransi bagi RDMP Balikpapan, yang nilainya mencapai Rp9 miliar.

3. Didakwa pasal 263 KUHP

WNA asal Korea Selatan, Joung Taeyoung didakwa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (IDN Times/Erik Alfian)

PT TWA, yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi pada awal 2024 lalu. Akibat perbuatannya, Joung Taeyoung didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Hentin mengaku JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan.

"Pertimbangan kami adalah karena terdakwa ini tidak menikmati aliran dana senilai Rp9 miliar dari pihak asuransi," kata Hentin.

PT TWA, yang menjadi korban dalam kasus ini disebut Hentin mesti menggadaikan 4 sertifikat aset untuk mengganti uang asuransi sebesar Rp9 miliar, yang dipalsukan oleh terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us