Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyerahkan tersangka kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa (29/9/2020) siang. Adalah Mif (44) direktur dari CV. BIS yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar.
“Dia (Mif) juga sengaja menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak,” ujar Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kaltimtara dalam keterangan persnya di Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ilir, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa siang.
