Samarinda, IDN Times - Aktivitas penambangan ilegal terjadi di tengah kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berlokasi di Jalan Banggeris, RT 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berkedok pematangan lahan, aktivitas tambang ilegal yang telah berjalan sekitar sebulan ini telah berakhir dan dipasangi police line pada (20/6). Lokasinya bahkan sangat dekat dengan kantor Bawaslu Kaltim. Penambangan batu bara ilegal ini semakin memperparah kondisi alam Samarinda yang baru saja dilanda banjir.
Meskipun kegiatan penambangan batu bara di tengah kota ini telah dihentikan namun hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, "Itu kegagalan pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan, peran aktif perangkat hukum kita katakan absen. Dua hal ini jadi indikator bahwa sejumlah persoalan banjir diperparah dengan hadirnya tambang ilegal," jelasnya kepada IDN Times melalui telepon.