Tambang Ilegal di Hutan Unmul Disorot! ARUKKI Gugat Polda dan Kemenhut

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Timur dan Kementerian Kehutanan. Gugatan ini terkait penanganan kasus dugaan tambang ilegal di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Lempake atau yang lebih dikenal Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda.
Gugatan itu diajukan bersama seorang warga bernama Almas Tsaqibirru ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses hukum yang berjalan dinilai lambat dan tidak transparan.
“Kami ajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat progresnya. Jadwal sidang akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Munari, Rabu (14/5/2025).
1. Tak ingin kasus menguap

Munari menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus ini menguap begitu saja, mengingat dampaknya bisa merusak lingkungan dan mencoreng dunia pendidikan.
“Intinya kami mendesak kepolisian dan Kementerian Kehutanan menangani kasus ini secara serius hingga tuntas,” imbuhnya.
Almas Tsaqibirru turut menyuarakan keprihatinan yang sama. Menurutnya, hingga kini penanganan kasus belum menyentuh aktor intelektual di balik dugaan tambang ilegal tersebut.
“Kesannya hanya mengorbankan pekerja lapangan. Dari laporan ke Polda, baru ada dua calon tersangka,” ungkap Almas.
2. Polda Kaltim dan Kementerian Kehutanan dinilai belum optimal

Gugatan ini secara khusus menyasar Polda Kaltim dan Kementerian Kehutanan, yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam mengungkap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan sebuah koperasi berinisial P.
ARUKKI sebelumnya telah melaporkan koperasi tersebut ke Polda Kaltim pada 14 April 2025. Mereka menuding koperasi itu melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di KHDTK Lempake, yang diperkirakan telah merusak lahan seluas 3,26 hektare.
Dalam laporan ARUKKI, disebutkan bahwa Koperasi P sempat mengirim surat kepada Rektor Universitas Mulawarman yang ditandatangani oleh ketuanya. Surat itu berisi tawaran kerja sama penambangan—tawaran yang langsung ditolak oleh pihak kampus karena KHDTK Lempake merupakan kawasan pendidikan dan konservasi, bukan untuk eksploitasi sumber daya alam.
3. ARUKKI nilai koperasi langgar undang-undang

ARUKKI menilai tindakan koperasi tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), khususnya Pasal 17 ayat (1)
UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
“Aturannya jelas, dilarang membawa alat berat untuk menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri,” tegas Munari.
Ia juga menekankan bahwa pelanggaran hukum di kawasan pendidikan seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Langkah gugatan praperadilan ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di kawasan yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.