Tekan Emisi dan Cegah Karhutla, Kaltim Siapkan Dana Rp73,2 Miliar

- Pemprov Kaltim meluncurkan program RBP REDD+ GCF senilai Rp73,2 miliar selama 36 bulan untuk menekan emisi sektor hutan dan lahan serta memperkuat perlindungan ekosistem.
- Sebesar Rp47,1 miliar dialokasikan bagi pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, mencakup dukungan masyarakat adat, kelompok perempuan, generasi muda, usaha warga, serta pengendalian karhutla.
- Program menargetkan 100 desa, 172 kelompok penerima manfaat, perlindungan lima ekosistem penting, dan rehabilitasi 45 hektare lahan kritis dengan pelibatan lintas pihak serta mekanisme keluhan.
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menjalankan Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 dengan total pendanaan Rp73,2 miliar. Program ini difokuskan untuk menekan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan dan lahan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.
Program bertajuk "Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur" tersebut akan berlangsung selama 36 bulan. Pelaksanaannya resmi dimulai melalui peluncuran program di Samarinda, Kamis (1/10/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, mengatakan pendanaan tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem.
"Pendanaan tersebut diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat perlindungan ekosistem," ujar Ujang dilaporkan Antara.
1. Dampak manfaat bagi masyarakat

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad (ANTARA/Biro Adpim Prov Kaltim) Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, tetapi juga dari hasil yang dicapai serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri berdasarkan lokasi, penerima manfaat, jenis kegiatan, hingga hasil yang diperoleh.
Dari total pendanaan Rp73,2 miliar, sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan.
Sebanyak Rp32,6 miliar atau 44,55 persen dari total anggaran digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, dan generasi muda. Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.
2. Perlindungan bagi lingkungan hidup di Kaltim

Tiga orangutan hasil rehabilitasi akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026). BKSDA Kaltim Sementara itu, Rp14,5 miliar atau 19,8 persen dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan. Kegiatannya meliputi perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), rehabilitasi lahan kritis, serta perlindungan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci.
Program ini menargetkan jangkauan hingga 100 desa, penguatan 172 kelompok penerima manfaat, perlindungan lima ekosistem penting, serta rehabilitasi 45 hektare lahan kritis.
Adapun sisa anggaran sebesar Rp26,1 miliar atau 35,65 persen dialokasikan untuk memperkuat tata kelola REDD+ dan mendukung berbagai upaya penurunan emisi. Penggunaannya mencakup kontribusi terhadap Nationally Determined Contribution (NDC), nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, penerapan safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta pemantauan dan evaluasi.
3. Penurunan emisi Indonesia di sektor kehutanan

Titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi perusahaan sepanjang Agustus 2026. Foto Walhi Kaltim Ujang menjelaskan, pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia di sektor kehutanan dan lahan pada periode 2014–2016.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, kesatuan pengelolaan hutan (KPH), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat.
Ujang menambahkan, program ini menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan gender, serta inklusi sosial. Mekanisme penanganan keluhan di tingkat tapak juga disiapkan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















