Terbongkar! Sopir Proyek IKN Ternyata Nyambi Edarkan Sabu

- Polsek Sepaku berhasil meringkus dua sopir yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah IKN
- Polisi amankan sabu-sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, dan handphone milik tersangka
- Kedua tersangka serta barang buktinya diamankan di Polsek Sepaku untuk dilakukan proses lebih lanjut
Penajam, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangkap dua pria berinisial RS dan MH yang sehari-hari bekerja sebagai sopir namun diduga merangkap sebagai pengedar sabu. Keduanya diketahui menjual narkotika tersebut kepada para pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
RS (20), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan MH (25), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu batching plant—pabrik produksi beton ready mix—di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP di batching plant Desa Bumi Harapan, sekaligus menangkap dua terduga pengedarnya,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, Sabtu (22/11/2025).
1. Terungkat berkat laporan masyarakat

IPTU Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran sabu di wilayah proyek IKN. Hubungan komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat memudahkan petugas memperoleh informasi tersebut.
“Anggota mendapat laporan bahwa transaksi sabu kerap terjadi di wilayah IKN dengan sasaran para sopir dump truk pengangkut ready mix, baik truk kecil maupun besar. Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik dua pelaku yang sudah menjadi target operasi dan langsung melakukan tindakan.
“Setelah memastikan RS dan MH berada di sekitar TKP, kami langsung menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan,” jelas Kapolsek.
2. Polisi amankan sabu-sabu siap edar

Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak tisu basah berwarna pink di samping pelaku RS. Kotak tersebut diakui miliknya dan ketika dibuka berisi lima paket sabu siap edar.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp1.800.000, yang diduga hasil penjualan, sekop sabu dari sedotan plastik, serta dua unit ponsel milik tersangka.
MH sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya mengedarkan sabu di wilayah IKN dan keuntungan penjualan dibagi dua,” kata Syarifuddin.
3. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sepaku untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
“RS dan MH kami jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polsek Sepaku berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah IKN.
“Setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas dan cepat. Selain penegakan hukum, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pekerja agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya,” pungkasnya.


















