Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pencabulan terhadap Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

517727208_18474050530073192_9002440649549221815_n.jpg
FR, pelaku pencabulan terhadap balita berumur 2 tahun, yang merupakan anak kandugnya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (Dok. Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Senin (7/7/2025).

Tersangka berinisial FR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia dua tahun yang sempat menggemparkan publik Balikappan. Diketahui, balita tersebut merupakan anak kandung tersangka. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. “Tersangka FR beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Balikpapan hari ini siang,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (7/7/2025).

1. Sempat gemparkan publik

Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka ayah kandung di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka ayah kandung di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Seorang bapak kandung berinsial FR (30) di Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim dalam pencabulan terhadap balita perempuan berumur 2 tahun. Penetapan tersangka terhadap FR cukup membuat publik kaget, sebab, sebab selama ini opini publik sudah terlanjur digiring untuk mencuriagi seorang bapak kos yang kerap dipanggil "Pak De" sebagai pelaku pencabulan.

Kasus pencabulan yang menimpa balita di Balikpapan ini memang cukup menarik perhatian publik. Bahkan, pada Januari 2025 kemarin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, sempat datang ke Balikpapan untuk bertemu keluarga korban.

2. Penyelidikan sejak Oktober 2024

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, mengatakan, FR ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober tahun lalu.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan kepada korban ini melibatkan dokter forensik, psikolog forensik, dan psikolog klinis dalam asesmen. Serta bantuan dari Kementerian PPPA.

“Hasil pemeriksaan ada dua bekas luka, luka kering dan luka yang masih radang. Kemungkinan (setidaknya) dua kali mengalami kekerasan seksual,” beber Yuliyanto pada konferensi pers pengangungkapan kasus, Selasa (11/3/2025) lalu.

3. Tersangka menyangkal

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FR, disebut Kabid Humas Kombes Yuliyanto, tetap menyangkal perbuatannya. (IDN Times/Erik Alfian)
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FR, disebut Kabid Humas Kombes Yuliyanto, tetap menyangkal perbuatannya. (IDN Times/Erik Alfian)

Sesuai keterangan dari penyidik dan berbagai analisis, modus operandi tersangka dengan memasukkan jari tangan ke kemaluan korban. Selain itu, pihaknya melakukan penyitaan alat komunikasi orang tua korban hingga para terduga untuk analisis.

Di antaranya handphone POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Serta baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah. Artinya penetapan ini telah melalui serangkaian pemeriksaan.

Meski begitu, kini kepolisian masih mendalami pemicu dan motif tersangka melakukan hal tersebut. “Tersangka yang ditetapkan ini masih menyangkal. Mungkin nanti dalam proses terlihat,” bebernya.

Dia menjelaskan, terkait latar belakang peristiwa pencabulan berangkat dari banyak faktor. Secara umum, salah satunya konten video porno yang bisa membuat orang terinspirasi dan merasa sensasi kenikmatan berbeda.

“Itu salah satunya bisa mengarah terdapat di alat komunikasi tersangka dari history biasa melihat hal itu,” ucap Yuliyanto.

4. FR terancam penjara 15 tahun

515402925_18474050539073192_577610231477301443_n.jpg
FR, pelaku pencabulan terhadap balita berumur 2 tahun, yang merupakan anak kandugnya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (Dok. Polda Kaltim)

Akibat aksi bejatnya, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Yulianto menambahkan, kepolisian sempat ingin mengamankan korban yang masih balita ini ke tempat aman atau safe house. Alasannya karena melihat unggahan ibu korban yang beredar di media sosial.

“Ada keinginan ibu korban berbuat hal yang tidak semestinya (bunuh diri). Menghindari hal ini, kami memang bawa personel saat menyampaikan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka,” bebernya.

Namun akhirnya keinginan mengamankan anak ini ditunda. Sebab keluarga ibu korban meyakinkan balita korban kekerasan seksual tersebut dalam kondisi aman. "Korban ini punya dua anak dan keduanya dijamin aman oleh keluarga," kata Yuliyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us