Tewaskan Ibu dan Anak, Buron Tabrak Lari di Long Kali Ditangkap Polisi

Paser, IDN Times – Setelah hampir tujuh bulan buron, pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu dan anak di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial SY (43) dibekuk di wilayah hutan Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (18/5/2025).
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, mengatakan SY sempat melarikan diri usai menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang ditunggangi korban RY (26) bersama anaknya AFA (4) pada 30 Oktober 2024 lalu di Jalan Negara KM 60 Long Kali.
1. Sempat hilang jejak

Akibat kecelakaan itu, kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku langsung kabur setelah menabrak korban tanpa melihat kondisi korban yang ditabrak.
"Pelaku langsung melarikan diri dan sempat hilang jejak,” ujar AKP Toni dalam keterangannya.
2. Sembunyi di kawasan hutan

Berbekal hasil penyelidikan intensif dan koordinasi antara Unit Gakkum Sat Lantas Polres Paser dan Jatanras Satreskrim Polda Kaltim, keberadaan SY terendus di kawasan hutan Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutim.
Tim gabungan, yang dibantu personel Jatanras Polres Kutim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Wahau, langsung bergerak dan berhasil mengamankan SY tanpa perlawanan.
3. Ditahan di Mako Polres Paser

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya.
"Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Toni.